Menyiapkan sistem... 0%
KEPASTIAN HUKUM & SPASIAL

PENETAPAN & PENEGASAN
BATAS WILAYAH NGAWI

Wujudkan tertib administrasi pemerintahan melalui sistem informasi geospasial terpadu. Mencegah potensi konflik wilayah dengan mengintegrasikan batas secara presisi yang didukung arsip dasar hukum valid.

Tentang Program

Kepastian Hukum Ruang Melalui Integrasi Data Geospasial

WebGIS Batas Wilayah Kabupaten Ngawi merupakan portal terpadu untuk memetakan, mengarsipkan, dan mempublikasikan data penetapan serta penegasan batas wilayah administratif tingkat Desa, Kelurahan, hingga Kabupaten. Sistem ini dirancang khusus untuk mengarsipkan dokumen hukum pendukung (seperti Perbup dan Berita Acara Kesepakatan) di setiap segmen batas guna memberikan kepastian hukum yang mengikat dan meminimalkan konflik sengketa wilayah antar warga.

Tujuan Utama

Mewujudkan batas wilayah yang definitif, berkepastian hukum, dan terintegrasi secara digital dalam Simpul Jaringan Geospasial Pemerintah Kabupaten Ngawi.

Fokus Mitigasi

Menyediakan arsip hukum spasial yang transparan guna mencegah sengketa lahan dan mendukung kemudahan administrasi kewilayahan tingkat desa hingga kabupaten.

Fungsi Utama

Solusi Geospasial Pemerintahan

Hadir sebagai platform informasi spasial yang tidak hanya berwujud peta, namun bertindak sebagai bank data yuridis kewilayahan yang sah.

Visualisasi Batas Definitif

Menampilkan pilar dan garis batas administratif hasil kesepakatan yang telah diverifikasi secara teknis pemetaan oleh tim penegasan batas.

Arsip Dasar Hukum & BA

Setiap segmen garis batas pada peta telah diintegrasikan dengan sistem unggah arsip. Memungkinkan pengguna mendownload dokumen Peraturan Bupati (Perbup) dan Berita Acara (BA) kesepakatan batas.

Mitigasi Konflik Wilayah

Mencegah tumpang tindih pengelolaan sumber daya alam, kerancuan administrasi kependudukan, serta menjaga kondusifitas antar instansi dan warga melalui transparansi data.

Publikasi Terkini

Berita & Sosialisasi Regulasi

Kabar terbaru terkait kegiatan pelacakan batas di lapangan, rapat fasilitasi kesepakatan, dan penerbitan regulasi tata wilayah.

Belum ada publikasi berita atau regulasi terbaru yang diunggah.